Keberadaan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Ende pertama kali terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2000 dengan nomenklatur Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. Namun merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, nomenklatur Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah berubah menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Ende sebagai unsur Pelaksana

Daerah melalui Sekretaris Daerah, dengan Tugas Pokok "Mari Bantu  Bupati dalam Penyelengaraan Pemerintahan Daerah di Bidang  Perpustakaan  dan Arsip Daerah"

 

Kepala Kantor

Kepala Kantor
Sahab Haji Songga

BANNER

Ende KabSimwasBanner Haji

POLLING

Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Kami
  Sangat Puas
  Puas
  Cukup
  Tidak Puas