Sejarah
Keberadaan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Ende pertama kali terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2000 dengan nomenklatur Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. Namun merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, nomenklatur Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah berubah menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Ende sebagai unsur Pelaksana
Daerah melalui Sekretaris Daerah, dengan Tugas Pokok "Mari Bantu Bupati dalam Penyelengaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah"